Petunjuk Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada sispena , Standar Isi

Hai Sobat Akademia

Pada Kesempatan kali ini admin mau berbagi info mengenai pengisian pada sistem penilaian akreditasi (sispena). sebelumnya sobat akademia login pada sispena dengan alamat

https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena

setelah muncul tampilan menu login dengan username dan password NPSN.

data isian akreditasi terdiri dari 8 standar, nah kesempatan kali ini admin mau berbagi info standar isi yang terdiri dari 9 poin, berikut ulasannya.


DATA ISIAN AKREDITASI
STANDAR ISI
POINT 1
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran yang memuat kompetensi sikap spiritual meliputi:
  1. Program tahunan dan program semester.
  2. Silabus.
  3. RPP.
  4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri untuk siswa.
  6. Handout.
  7. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).
 Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen:
    • Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual di SMA/MA.
    • Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
    • Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
    • Program kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat atau kegiatan keagamaan lainnya.
  2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran yang dibuat oleh guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap spiritual.



POIN 2
Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (e) bertanggung jawab; (f) responsif; dan (g)  Proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran meliputi:
  1. Program tahunan dan program semester.
  2. Silabus.
  3. RPP.
  4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri  siswa.
  6. Handout.
  7. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen:
  • Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SMA/MA.
  • Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
  • Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
  • Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.
  1. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap sosial.



POIN 3
Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SMA/MA adalah memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detail, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang: (a) ilmu pengetahuan, (b) teknologi, (c) seni, (d) budaya, dan (e) humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
  • Program tahunan dan program semester.
  • Silabus
  • RPP
  • Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  • Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri siswa
  • Handout
  • Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.
 Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen:
    1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
    2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi pengetahuan siswa.
    3. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, kelompok pencinta teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
  2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.



POIN 4
Kompetensi Inti Keterampilan pada pendidikan menengah adalah menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara: (a) efektif,  (b). kreatif, (c) produktif, (d) kritis, (e) mandiri, (f) kolaboratif, (g) komunikatif, dan (h) solutif dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metode sesuai dengan kaidah keilmuan.

Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
  • Program tahunan dan program semester.
  • Silabus
  • RPP
  • Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  • Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
  • Handout.
  • Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi keterampilan.
 Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen
    • Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
    • Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur dan kegiatan mandiri yang diberikan kepada siswa.
    • Dokumen hasil penilaian keterampilan kinerja, proyek dan portofolio.
  2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.



POIN 5
Perangkat pembelajaran dikembangkan untuk semua mata pelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran.
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen:
    • Perangkat pembelajaran semua mata pelajaran.
    • Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
    • Silabus dan RPP Guru mata pelajaran pada semua tingkat dan kelas
  2. Menelaah kesesuaian perangkat pembelajaran dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi


POIN 6
Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang bertugas antara lain mengembangkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum dibuktikan dengan dokumen penugasan, berita acara dan notulen rapat, serta tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata pelajaran, konselor (guru Bimbingan dan Konseling), dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan.
Dibuktikan dengan:
  1. SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
  2. Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
  3. Daftar hadir nara sumber.
  4. Berita acara penetapan kurikulum.
  5. Notulen rapat pengembangan kurikulum



POIN 7
KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
  1. Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
  2. Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
  3. Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
  4. Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
  5. Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal. 
  6. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
  2. Dokumen silabus semua mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.

POIN 8
Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
  1. Analisis, mencakup:
    • Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
    • Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisis konteks).
    • Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
  2. Penyusunan, mencakup: 
    • Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
    • Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
    • Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
    • Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
    • Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
    • Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
  3. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah
  4. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan.



POIN 9
SMA/MA melaksanakan kurikulum sesuai Pedoman.

§  Struktur Kurikulum
Ø Struktur Kurikulum SMA
 KELOMPOK A (UMUM)
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
X
XI
XII
1.
Pendidikan Agama  dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
KELOMPOK B (UMUM)
7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
3
3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah jam pelajaran kelompok A dan B per minggu
24
24
24
KELOMPOK C (PEMINATAN)




Mata pelajaran peminatan akademik
9 atau 12
12 atau 16
12 atau 16
Mata pelajaran pilihan lintas minat dan/atau pendalaman minat
6 atau 9
4 atau 8
4 atau 8
Jumlah jam pelajaran kelompok A, B, dan C per minggu
42
44
44

Keterangan:
  1. Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.

Ø Struktur Kurikulum MA
Ø Peminatan Matematika dan Ilmu Alam Madrasah Aliyah

MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU
PERMINGGU

X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis
2
2
2
b. Akidah Akhlak
2
2
2
c. Fikih
2
2
2
d. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Arab
4
2
2
5. Matematika
4
4
4
6. Sejarah Indonesia
2
2
2
7. Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
1. Seni Budaya
2
2
2
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
3
3
3
3. Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Kelompok A dan B Per Minggu
33
31
31
Kelompok C (Peminatan)
Peminatan Matematika dan Ilmu Alam
1. Matematika
3
4
4
2. Biologi
3
4
4
3. Fisika
3
4
4
4. Kimia
3
4
4
Mata  Pelajaran Pilihan dan Pendalaman
Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
51
51
51



Ø Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial Madrasah Aliyah
  
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU
PERMINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)

1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis
2
2
2
b. Akidah Akhlak
2
2
2
c. Fikih
2
2
2
d. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Arab
4
2
2
5. Matematika
4
4
4
6. Sejarah Indonesia
2
2
2
7. Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
1. Seni Budaya
2
2
2
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
3
3
3
3. Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumalah Jam Kelompok A dan B Per-Minggu
33
31
31
Kelompok C (Peminatan)
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial
1. Geografi
3
4
4
2. Sejarah
3
4
4
3. Sosiologi
3
4
4
4. Ekonomi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman
Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
 Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu
51
51
51



Ø Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya Madrasah Aliyah
 MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU PERMINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis
2
2
2
b. Akidah Akhlak
2
2
2
c. Fikih
2
2
2
d. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Arab
4
2
2
5. Matematika
4
4
4
6. Sejarah Indonesia
2
2
2
7. Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
1. Seni Budaya
2
2
2
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
3
3
3
3. Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumalah Jam Kelompok A dan B Per Minggu
33
31
31
Kelompok C (Peminatan)
Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya
1. Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3. Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
3
4
4
4. Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman
Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
51
51
51



Ø Peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan Madrasah Aliyah
 MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU PERMINGGU
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis
2
2
2
b. Akidah Akhlak
2
2
2
c.  Fikih
2
2
2
d. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Arab
4
2
2
5. Matematika
4
4
4
6. Sejarah Indonesia
2
2
2
7. Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
1. Seni Budaya
2
2
2
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
3
3
3
3. Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumalah Jam Kelompok A dan B Per Minggu
33
31
31
Kelompok C (Peminatan)
Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan
1. Tafsir-Ilmu Tafsir
2
3
3
2. Hadis-Ilmu Hadis
2
3
3
3. Fikih-Ushul Fikih
2
3
3
4. Ilmu Kalam
2
2
2
5. Akhlak
2
2
2
6. Bahasa Arab
2
3
3
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman
Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
 Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
51
51
51

 Keterangan:
  1.  
    1. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler pada tingkat Madrasah Aliyah antara lain Pramuka (Wajib), Palang Merah Remaja (PMR), Rohani Islam (Rohis), Olahraga, Seni Islami, Karya Ilmiah Remaja, dan lain sebagainya.
    2. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam rangka mendukung pembentukan karakter islami dan sikap sosial siswa, terutamanya adalah sikap peduli terhadap orang lain dan lingkungan. Di samping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkret. Dengan demikian, kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
    3. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran baik kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
  2. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran.
  1. Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
  1. Mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan
Untuk mata pelajaran tersebut, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semester.
  1. Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler wajib dan pilihan serta bimbingan karier berikut cara penilaiannya.
 Dibuktikan dengan:
  1. Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
  2. Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
  3. Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
  4. Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
  5. Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler
Semoga bermanfaat ya
nanti kita sambung lagi untuk standar proses.
ttd admin

Komentar